Dengan tersedianya Letter of Credit :
Penjual (Seller/Exporter) :
Mendapat keyakinan
akan ketersediaan pembayaran atas barang dan atau jasa yang diserahkan.
Dengan telah dibukanya Letter of Credit oleh pihak buyer, seller tidak
perlu khawatir mengenai adanya kemungkinan barang dan atau jasa yang
diserahkan tidak (kurang)dibayar, sepanjang klausa (Term and Condition)
yang tercantum di dalam L/C dipenuhi. Keyakinan tersebut diperoleh
dengan adanya penegasan dari pihak bank pembuka L/C bahwa pihak pembeli
(buyer) memiliki kemampuan yang cukup untuk membayar dan dalam hal ini
bank pembuka L/C menjamin akan mendibit rekening pihak pembeli, jika
pihak penjual menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Bahkan di Indonesia, penguasaan terhadap sebuah Letter of Credit (L/C), bisa dijadikan dasar permohonan "Kredit Export (KE)"
guna memperoleh dana lebih awal dari bank devisa, untuk dipergunakan
sebagai modal kerja dalam memproduksi barang yang difasilitasi oleh
Letter of Credit tersebut. Tentu saja pihak bank akan mengenakan bunga
tertentu atas kredit tersebut, yang biasa disebut dengan bunga diskonto.
Pembeli (Buyer/Importer) :
Memperoleh keyakinan bahwa dia/mereka hanya akan membayar seller
atas penyerahan barang dan atau jasa yang dipesannya sesuai dengan
syarat yang telah disepakati sebelumnya yang akan dituangkan di dalam
"Term and Condition" L/C yang akan dibuka. Dalam hal ini bank pembuka
hanya akan mendebit rekening buyer, jika bank telah menerima dokumen
yang dipersyaratkan.
Bagi mereka yang berada di bagian accounting maupun keuangan, mengenal dan mengetahui dasar mekanisme kerja letter of credit adalah penting, sehingga dapat diestimasi : kapan dan bagaimana TRANSAKSI SALES (jika perusahaan bertindak selaku seller) atau PURCHASE (jika perusahaan bertindak sebagai buyer) akan berakibat terhadap POSISI KAS perusahaan. Jika rekan-rekan di accounting atau keuangan menguasai mekanisme "Letter of Credit", maka itu merupakan nilai plus yang melengkapi keahlian dalam mengelola keuangan perusahaan (tinggal beberapa langkah menuju jenjang career yang lebih tinggi/financial controller). Menarik kan ?.
Sedangkan bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia export-import, "Letter of Credit" adalah sesuatu yang wajib untuk dikuasai. Bagaimana tidak, atas proses export-import yang menggunakan instrument Letter Of Credit, langkah demi langkahnya harus selalu stick on (berpatokan) pada butir-butir “Term and Condition” yang tercantum di dalam Letter of Credit. Mulai dari :
(-). Packing Instruction : dimension, unit weight, quantity/volume per pack, side/front pack marking, dll.
(-). Document Required : Export License, Commercial invoice, Certificate of Inspection, Fumigation Certificate, dll.
(-). Shipping Instruction : Nominated Forwarder, Port of Departure, Notify Party, Port of Destination, Consignee Name, dll.
Penyimpangan (discrepancies) sangat kecil/sepele sekalipun terhadap instruksi (instruction) maupun permintaan (requirement) yang tercantum di dalam “Term and Condition” OTOMATIS MENGAKIBATKAN GAGALNYA REALISASI PEMBAYARAN atas sebuah transaksi yang di fasilitasi dengan Letter of Credit. Dan ini adalah tanggung jawab mereka-mereka yang berada di bagian Export-Import.
Bagi mereka yang berada di bagian accounting maupun keuangan, mengenal dan mengetahui dasar mekanisme kerja letter of credit adalah penting, sehingga dapat diestimasi : kapan dan bagaimana TRANSAKSI SALES (jika perusahaan bertindak selaku seller) atau PURCHASE (jika perusahaan bertindak sebagai buyer) akan berakibat terhadap POSISI KAS perusahaan. Jika rekan-rekan di accounting atau keuangan menguasai mekanisme "Letter of Credit", maka itu merupakan nilai plus yang melengkapi keahlian dalam mengelola keuangan perusahaan (tinggal beberapa langkah menuju jenjang career yang lebih tinggi/financial controller). Menarik kan ?.
Sedangkan bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia export-import, "Letter of Credit" adalah sesuatu yang wajib untuk dikuasai. Bagaimana tidak, atas proses export-import yang menggunakan instrument Letter Of Credit, langkah demi langkahnya harus selalu stick on (berpatokan) pada butir-butir “Term and Condition” yang tercantum di dalam Letter of Credit. Mulai dari :
(-). Packing Instruction : dimension, unit weight, quantity/volume per pack, side/front pack marking, dll.
(-). Document Required : Export License, Commercial invoice, Certificate of Inspection, Fumigation Certificate, dll.
(-). Shipping Instruction : Nominated Forwarder, Port of Departure, Notify Party, Port of Destination, Consignee Name, dll.
Penyimpangan (discrepancies) sangat kecil/sepele sekalipun terhadap instruksi (instruction) maupun permintaan (requirement) yang tercantum di dalam “Term and Condition” OTOMATIS MENGAKIBATKAN GAGALNYA REALISASI PEMBAYARAN atas sebuah transaksi yang di fasilitasi dengan Letter of Credit. Dan ini adalah tanggung jawab mereka-mereka yang berada di bagian Export-Import.
Catatan Penting :
Dalam sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit, yang menjadi penentu dasar realisasi pembayaran adalah Dokumen. Sedangkan
kondisi barang/jasa yang diperjual-belikan maupun hal-hal lain yang
menyangkut kesepakatan seller dengan buyer, adalah diluar tanggung jawab
institusi keuangan (dalam hal ini bank), artinya : bank pembuka berhak mendebit rekening buyer dan wajib membayarkannya kepada seller melalui bank yang ditunjuk begitu dokumen diterima dalam
keadaan lengkap dan sesuai dengan kondisi yang dipersayaratkan,
terlepas apakah barang/jasa yang diserahkan dalam keadaan yang sesuai
dengan kesepakatan antara buyer dengan seller atau tidak.sumber : http://putra-finance-accounting-taxation.blogspot.com/2007/12/export-import-letter-of-credit-lc.html